Langkah 1 dari 1

Buat entitas Anda

Entitas bisa berupa nama lengkap Anda (sebagai freelancer / pekerja bebas) atau nama usaha. Semua data tersimpan lokal di pratinjau ini sampai backend diaktifkan.

Status PKP

Aktifkan jika Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib bila omzet melebihi Rp 4,8 M/tahun. PKP wajib memungut PPN 11%.

Skema pajak

Pilih skema penghitungan PPh. Bisa diubah kemudian di pengaturan.